Selasa, 21 Desember 2010

Menagih janji pemberantasan korupsi

negara indonesia adalah negara hukum.secara teori negara hukum yaitu dimana semua rakyat harus tunduk sesuai dengan peraturan hukum dan bagi seseorang yang telah melanggar hukumharus mendapat sanksi yang telah ditetapkan seluruh Warga Indonesia mempunyai kedudukan sama dimata hukum.Namun, pada kenyataannya ditengah proses perjuangan menangani kasus-kasus korupsi di negeri Indonesia khusunya KPK membuat lembaga ini tidak mampu dan menjadi lemah. Penanganan kasus ini telah mencederai rasa keadilan rakyat, bahkan memunculkan anggapan bahwa pemerintah tidsak konsisten dalam mewujudkan komitmen memberantas korupsi dibalik dalih, eksekutif menghormati independensi lembaga yudikatif.Di Indonesia, koruptor telah membuat bangsa ini berada dalam keterbelengguan yang membuat republik ini kehilangan kejujuran. Koruptor adalah musuh besar bangsa, tidak semestinya pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara bersembunyi dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini. Jadi sangat ironis ditengah upaya menjadikan bangsa ini bersih dari koruptor, nyatanya para koruptor mendapat perlakuan istimewa dihadapan pemereintah dan negara. Para koruptor yang telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan dampak buruk bagi kesejahteraan bersama mendapatkan perlindungan, tetapi lembaga yang sah dan berjuang memberantas korupsi justru dihukum. Agaknya lembaga yang berwenang dan terutama pemerintah yang lemah dan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi tidak menyadari bahwa toleransi terhadap korupsi justru akan merusak dan menghancurkan upaya memberantas korupsi yang jelas-jelas membahayakan masa depan bangsa. Selama ini komitmen memberantas korupsi di negeri ini ternyata tidak lebih sekedar wacana membangun citra dan mencari muka. Korupsi sudah membudaya dan menyejarah, bukan semata-mata persoalan ekonomi dan politik saja. Karena itu diperlukan koalisi masyarakat untuk melawan korupsi.